Tema: PEMANFAATAN TEKNOLOGI SEBAGAI
MEDIA UNTUK MELESTARIKAN BUDAYA DAN NILAI LUHUR BANGSA INDONESIA
Judul: Pemanfaatan Teknologi Informasi Bersama DATA
PRINT Menurut Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008
Berbicara mengenai pemanfaatan
teknologi, ada bermacam–macam nama dan pengertian mengenai teknologi, antara
lain teknologi informasi, teknologi mesin dan lain sebagainya. Maka disini
penulis lebih menspesifikasikan pada pembahasan TEKNOLOGI INFORMASI dimana
sudah banyak sekali dimanfaatkan oleh para pelajar baik itu dalam sarana
membantu mereka untuk mengerjakan tugas dari sekolah maupun perguruan tinggi
maupun sebagai jejaring sosial untuk menambah serta mempererat pertemanan
bahkan dapat juga digunakan sebagai sarana jual–beli untuk menambah penghasilan
mereka. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan juga digunakan untuk kejahatan
yang biasa disebut dengan cyber crime.
Dalam Undang–Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 pada konsiderans yakni penggunaan dan
pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga,
memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional, juga pemanfaatan
Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian
nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini, Pemerintah
perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum
dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara
aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan
sosial budaya masyarakat Indonesia. Tentunya Pemanfaatan Teknologi Informasi
dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum,
manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral
teknologi.
Pada pasal 4 Undang – undang nomor 11
tahun 2008 tersebut menerangkan bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a.
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b.
mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan
masyarakat;
c.
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d.
membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran
dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi
seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
e.
memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara
Teknologi Informasi.
Dalam penggunaan teknologi sebagai
sarana untuk melestarikan budaya dan nilai luhur masyarakat, maka disini dapat
diterapkan juga dengan kesadaran masing–masing pengguna teknologi tersebut
terkhusus masyarakat Indonesia agar memanfaatkan teknologi yang telah tersedia
ini dengan baik dan tepat guna baik itu mempromosikan budaya–budaya yang
dimiliki Indonesia kepada negara luar melalui teknologi informasi ini ataupun
dengan memiliki itikad baik dalam menjalin persahabatan dengan sahabat dalam
maupun luar negeri. Seperti misalnya dalam mempromosikan produk-produk dari Data
Print yang sangat andil menyukseskan dalam dunia pendidikan yang hal ini
tentunya telah membudidaya pada para pelajar dan mahasiswa serta guru dan dosen
yang hampir seluruhnya menggunakan produk dari Data Print ini sehingga hal ini
dapat membangun nilai luhur bangsa yang positif. Karena itulah antara TEKNOLOGI
INFORMASI dan DATA PRINT saling berkaitan erat satu sama lain dimana keduanya
sangat dibutuhkan/sering digunakan para pelajar dan mahasiswa serta guru dan
dosen di dunia pendidikan dan hal ini telah lama membudidaya dan merupakan
nilai luhur bangsa Indonesia yang positif. Terhadap pemerintah, tentunya harus
siap dan cepat dalam bertindak untuk
mengambil hak paten dunia atas kebudayaan-kebudayaan yang dimiliki Indonesia
tercinta ini.