Selasa, 20 Desember 2011

Pemanfaatan Teknologi Informasi Bersama DATA PRINT Menurut Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008



Tema: PEMANFAATAN TEKNOLOGI SEBAGAI MEDIA UNTUK MELESTARIKAN BUDAYA DAN NILAI LUHUR BANGSA INDONESIA

Judul:  Pemanfaatan Teknologi Informasi Bersama DATA PRINT Menurut Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008
Berbicara mengenai pemanfaatan teknologi, ada bermacam–macam nama dan pengertian mengenai teknologi, antara lain teknologi informasi, teknologi mesin dan lain sebagainya. Maka disini penulis lebih menspesifikasikan pada pembahasan TEKNOLOGI INFORMASI dimana sudah banyak sekali dimanfaatkan oleh para pelajar baik itu dalam sarana membantu mereka untuk mengerjakan tugas dari sekolah maupun perguruan tinggi maupun sebagai jejaring sosial untuk menambah serta mempererat pertemanan bahkan dapat juga digunakan sebagai sarana jual–beli untuk menambah penghasilan mereka. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan juga digunakan untuk kejahatan yang biasa disebut dengan cyber crime.
Dalam Undang–Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 pada konsiderans yakni penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional, juga pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini, Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia. Tentunya Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Pada pasal 4 Undang – undang nomor 11 tahun 2008 tersebut menerangkan bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
            Dalam penggunaan teknologi sebagai sarana untuk melestarikan budaya dan nilai luhur masyarakat, maka disini dapat diterapkan juga dengan kesadaran masing–masing pengguna teknologi tersebut terkhusus masyarakat Indonesia agar memanfaatkan teknologi yang telah tersedia ini dengan baik dan tepat guna baik itu mempromosikan budaya–budaya yang dimiliki Indonesia kepada negara luar melalui teknologi informasi ini ataupun dengan memiliki itikad baik dalam menjalin persahabatan dengan sahabat dalam maupun luar negeri. Seperti misalnya dalam mempromosikan produk-produk dari Data Print yang sangat andil menyukseskan dalam dunia pendidikan yang hal ini tentunya telah membudidaya pada para pelajar dan mahasiswa serta guru dan dosen yang hampir seluruhnya menggunakan produk dari Data Print ini sehingga hal ini dapat membangun nilai luhur bangsa yang positif. Karena itulah antara TEKNOLOGI INFORMASI dan DATA PRINT saling berkaitan erat satu sama lain dimana keduanya sangat dibutuhkan/sering digunakan para pelajar dan mahasiswa serta guru dan dosen di dunia pendidikan dan hal ini telah lama membudidaya dan merupakan nilai luhur bangsa Indonesia yang positif. Terhadap pemerintah, tentunya harus siap dan cepat dalam  bertindak untuk mengambil hak paten dunia atas kebudayaan-kebudayaan yang dimiliki Indonesia tercinta ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar