Jumat, 03 Desember 2010

KEJAHATAN TRANSNASIONAL DALAM PENYELUNDUPAN OBAT-OBAT TERLARANG (NARKOTIKA & PSIKOTROPIKA)


KEJAHATAN TRANSNASIONAL DALAM PENYELUNDUPAN  OBAT-OBAT TERLARANG (NARKOTIKA & PSIKOTROPIKA)
Oleh: S.M.Baradina
(Mahasiswi Fakultas Hukum Sore UNSRI)



PENDAHULUAN

Perdagangan gelap narkoba merusak pemerintahan, institusi dan kohesi sosial. Pedagang obat terlarang biasanya mencari jalur dimana aturan hukum lemah. Pada gilirannya, kejahatan narkoba memperdalam kerentanan terhadap ketidakstabilan dan pemiskinan.[1]
Drug Enforcement Administration AS Regional Far East, Thomas Pasquarello mengatakan peredaran narkotika di kawasan Asia Timur setiap tahunnya terus mengalami peningkatan dan modusnya juga semakin rapi. Indonesia juga menjadi pasar yang sangat potensial dalam perdagangan Narkoba seiring peningkatan pendapatan masyarakat dan maraknya peredaran Narkoba secara illegal.[2]
Pejabat urusan Obat Terlarang dan Kriminalitas PBB memperkirakan, melalui Gambia pertahunnya diseludupkan sampai 150 ton kokain. Ini menjadi bukti lainnya, bahwa Afrika Barat dipergunakan sebagai tempat transit.[3]
Perdagangan obat-obat terlarang pun ada hubungannya dengan terorisme, Sint Maarten adalah pusat penting bagi perdagangan obat bius internasional. Pulau ini mungkin juga memegang peranan bagi pendanaan terorisme di Timur Tengah dan Afganistan. Demikian tertera di laporan yang dirahasiakan dari Pusat Peneletian Ilmiah dan Dokumentasi (WODC).[4] Kemudian timbul pertanyaan bagaimana kerjasama antar negara dalam  menanggulangi masalah penyalahgunaan perdagangan obat-obat terlarang yang telah bebas bergerak ini?
Dalam kurun waktu dua dasa warsa terakhir ini Indonesia telah menjadi salah satu negara yang dijadikan pasar utama dari jaringan sindikat peredaran narkotika yang berdimensi internasional untuk tujuan-tujuan komersial. Untuk jaringan peredaran narkotika di negara-negara Asia, Indonesia diperhitungakan sebagai pasar (market-state) yang paling prospektif secara komersial bagi sindikat internasioanl yang beroperasi di negara-negara sedang berkembang.[5] Pertanyaan kemudian mengapa Indonesia dijadikan sasaran utama peredaran narkotika oleh sindikat perdangan narkotika internasional?

A.    KEJAHATAN DALAM PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Belakangan ini telah muncul berbagai bentuk dan jenis kejahatan yang dapat digolongkan sebagai kejahatan internasional, sebagai akibat dari kemajuan teknologi, komunikasi, dan berkembangnya pemikiran-pemikiran baru. Salah satu bidang yang mengalami kemajuan cukup pesat adalah transportasi, yang memungkinkan perjalanan antar negara menjadi semakin mudah dilakukan. Tetapi kemudahan tersebut tidak hanya dapat dinikmati oleh warga negara dan orang-orang yang beritikad baik, tetapi juga oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab ataupun juga oleh orang-orang yang berkecimpung di dalam dunia kejahatan misalnya kejahatan narkotika yang jaringannya ada indikasi merupakan jaringan yang bersifat internasional.
Perang terhadap Drugs adalah yang paling popular di antara kelima perang tersebut. Pada tahun 2000 saja, PBB melaporkan bahwa perdagangan tahunan dalam illicit drugs mencapai 400 juta dollar AS, hampir sebesar ekonomi Spanyol dan sekitar 8 % persen dari perdagangan dunia. Hampir setiap hari, negara melaporkan mengenai peningkatan dalam perdagangan drugs secara ilegal.[6]
Kejahatan merupakan salah satu bentuk dari perilaku menyimpang (deviant behavior), regional kejahatan juga dapat menjadi masalah internasional, karena seiring dengan kemajuan teknologi transportasi, informasi dan komunikasi yang canggih, modus operandi kejahatan masa kini dalam waktu yang singkat dan dengan mobilitas yang cepat dapat melintasi batas-batas negara (borderless countries). Inilah yang dikenal sebagai kejahatan yang berdimensi transnasional (transnational criminality).
Terjadinya kejahatan-kejahatan yang berdimensi  internasional banyak dipengaruhi oleh adanya ketidakadilan sosial, seperti misalnya perbedaan tingkat kemakmuran antara negara-negara maju dengan negara dunia ketiga serta masih adanya pihak-pihak atau individu-individu  yang ingin mengeksploitasi masyarakat bangsa lain.[7]
Eksploitasi yang dimaksud diatas dapat dilakukan dengan berbagai cara, tetapi yang penting untuk mendapat perhatian khusus disini adalah eksploitasi melalui perdagangan gelap narkotika dan obat-obatan terlarang untuk disalah gunakan. Peperangan terhadap perdagangan gelap narkotika telah lama menjadi agenda utama bagi masyarakat internasional untuk diberatas, tetapi yang terjadi kemudian adalah peperangan tersebut tidak pernah tuntas sehingga akan selalu ada pihak yang membuka dan menemukan  jalur baru sehingga menimbulkan akibat yang sama bahayanya. Kenyataan seperti yang terjadi ini merupakan perkembangan terburuk dari pemanfaatan obat-obat bius yang sebelumnya digunakan untuk kepentingan medis dan kesehatan.[8]
Hal yang perlu dicermati dari kemunculan berbagai jenis kejahatan tersebut adalah sifat dari kejahatan itu sendiri yang tidak mengenal batas wilayah negara. Oleh karena itu setiap negara harus menyadari betapa pentingnya batas-batas wilayahnya, serta kedaulatannya yang harus dihormati oleh negara lain. Sehingga apa yang terjadi di negaranya pada dasarnya merupakan kewenangannya, terutama mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran batas-batas wilayah.


B.     KERJASAMA ANTAR NEGARA DALAM MENANGGULANGI PENYALAHAN PERDAGANGAN OBAT-OBAT TERLARANG YANG SEMAKIN BEBAS BERGERAK

Kerjasama-kerjasama antar negara yang sifatnya internasional tentunya akan membawa perubahan yang berarti dan lebih efektif apabila diletakkan dalam kerangka kerjasama pencegahan dan penanggulangan perdagangan gelap narkotika dibawah koordinasi badan dunia seperti PBB misalnya, atau organ-organ PBB yang berkaitan dengan hal itu. Sebab yang terjadi selama ini pada umumnya cara-cara penanggulangan perdagangan gelap narkotika dilakukan secara sendiri-sendiri atau semata-mata antara dua negara yang dianggap sebagai sumber dan sebagai sasaran perdagangan narkotika tersebut. Kelemahan mendasar dari kerjasama semacam ini adalah kurangnya koordinasi dengan negara-negara lain, misalnya yang menjadi tempat persinggahan dari perdagangan tersebut.
            Dalam rangka peningkatan kerjasama pemberantasan Mapia Narkoba internasional, dilakukan Konferensi Penanggulangan Hukum Narkotika Internasional (International Drug Enforcement Conference/IDEC) yang telah diadakan di Batam selama dua hari (21-22 September 2010) dan diikuti 17 negara antara lain, Australia, Timor Leste, Jepang, China, Amerika, Indonesia, Laos, Mianmar, Filipina, Brunei Darusalam, Singapura, Malaysia, Brazil dan Thailand. “Salah satu agenda yang dibahas dalam konferensi IDEC yaitu mencegah masuknya peredaran narkoba dengan seribu modus yang semakin rapi dan canggih teknik operasinya dan semakin susah dilacak,” kata Gories Mere, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Komjen (Pol)[9].
            Kebijakan global penanggulangan kejahatan narkotika pada awalnya dituangkan dalam The United Nation's Single Convention on Narcotic Drugs 1961[10]. Konvensi ini pada dasarnya dimaksudkan untuk :
  1. Menciptakan satu konvensi internasional yang dapat diterima oleh negara-negara di dunia dan dapat mengganti peraturan mengenai pengawasan internasional terhadap penyalahgunaan narkotika yang terpisah-pisah di 8 bentuk perjanjian internasional.
  2. Menyempurnakan cara-cara pengawasan peredaran narkotika dan membatasi penggunaannya khusus untuk kepentingan pengobatan dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan
  3. Menjamin adanya kerjasama internasional dalam pengawasan peredaran narkotika untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut diatas.

             Indonesia adalah salah satu negara yang turut menandatangani konvensi tersebut, dan kemudian meratifikasinya melalui Undang-undang No. 8 Tahun 1976 Tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961[11] beserta Protokol yang Mengubahnya. Kemudian Pemerintah mengeluarkan Undang-undang untuk menanggulangi kejahatan narkotika di dalam negeri yakni Undang-Undang No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika. UU No. 9 Tahun 1976 mencabut undang-undang tentang obat bius warisan pemerintah kolonial Belanda, yaitu Verdoovende Middelen Ordonantie 1927 (Stbl. 1927 No. 278 yo No. 536) yang mengatur peredaran, perdagangan, dan penggunaan obat bius[12].
            Pada bulan Pebruari 1990 diadakan sidang khusus ke-17 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencanangkan tahun 1991-2000 sebagai The United Nations Decade Againts Drug Abuse dengan membentuk The United Nations Drug Control Programme (UNDCP)[13]. Badan ini secara khusus bertugas untuk melakukan koordinasi atas semua kegiatan internasional di bidang pengawasan peredaran narkotika di negara-negara anggota PBB. Kemudian PBB menyelenggarakan Kongres VIII tentang Prevention of Crime and the Treament of Offenders pada 27 Agustus-7 September 1990 di Hawana, Cuba[14] dalam rangka penanggulangan tindak pidana narkotika yang bersifat transnasional. Resolusi ketiga-belas dari kongres ini menyatakan bahwa untuk menanggulangi kejahatan narkotika dilakukan antara lain dengan : (a) meningkatkan kesadaran keluarga dan masyarakat terhadap bahaya narkotika melalui penyuluhan-penyuluhan dengan mengikutsertakan pihak sekolah dan lembaga-lembaga pendidikan dalam pencegahan bahaya narkotika; (b) program pembinaan pelaku tindak pidana narkotika dengan memilah antara pelaku pemakai/pengguna narkotika (drug users) dan pelaku bukan pengguna (drug-dealers) melalui pendekatan medis, psikologis,  psikiatris, maupun pendekatan hukum dalam rangka pencegahan.
    Di tingkat regional Asia Tenggara, kebijakan penanggulangan penyalahgunaan narkotika disepakati dalam ASEAN Drugs Experts Meeting on the Prevention and Control of Drug Abuse yang diselenggarakan pada tanggal 23-26 Oktober 1972 di ManilaTindak lanjut dari pertemuan di atas adalah ASEAN Declaration of Principles to Combat the Abuse of Narcotic Drugs, yang ditanda tangani oleh para Menteri Luar Negeri negara-negara onggota ASEAN pada tahun 1976[15].. Isi dari deklarasi regional ASEAN ini meliputi kegiatan-kegiatan bersama untuk meningkatkan :
  1. Kesamaan cara pandang dan pendekatan serta strategi penanggulangan kejahatan narkotika.
  2. Keseragaman peraturan perundang-undangan di bidang narkotika
  3. Membentuk badang koordinasi di tingkat nasional; dan
  4. Kerja sama antar negara-negara ASEAN secara bilateral, regional, dan internasional.
                                                                                        
            Kemudian dibentuk The ASEAN Senior Officials on Drugs (ASOD) dan satu Forum Kerja Sama Kepolisian antar negara-negara ASEAN (ASEANAPOL) yang antara lain bertugas untuk menangani tindak pidana narkotika transnasional di wilayah ASEAN[16]. Selain itu, di tingkat negara-negara ASEAN juga dibentuk Narcotic Boarrd dengan membentuk kelompok kerja penegakan hukum, rehabilitasi dan pembinaan, edukasi preventif dan informasi, dan kelompok kerja di bidang penelitian.
            Di tahun ini, tahun 2010 tepatnya pada tanggal 8-12 Maret, baru-baru ini diselenggarakan Sidang Komisi Narkoba (COMMISSION ON NARCOTIC DRUGS) SESI KE-53 yang berlangsung di Winna, Austria dan menghasilkan 16 Resolusi[17], yakni:
Q  Resolusi 1: Promoting community-based drug use prevention
Negara diminta untuk mempromosikan dan menekankan upaya tersebut pada individu, teman sebayanya, pemuda, keluarga, sekolah, penegakan hukum, pengadilan pidana dan masyarakat luas.
Q  Resolusi 2: Preventing the use of illicit drugs within Member States and strengthening international cooperation on policies of drug abuse prevention.
Mencegah penggunaan obat-obatan terlarang terutama bagi Negara anggota dan memperkuat kerjasama internasional untuk manjalankan kebijakan pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Q  Resolusi 3: Strengthening national capacities in the administration and disposal of property and other assets confiscated in cases of illicit drug trafficking and related offences.
Meningkatkan pengawasan internasional atas penggunaan obat-obatan untuk kepentingan medis dan tujuan ilmiah seraya mencegah terjadinya penyimpangan serta penyalahgunaannya.
Q   Resolusi 4: Promoting adequate availability of internationally controlled licit drugs for medical and scientific purposes while preventing their diversion and abuse.
Meningkatkan pengawasan internasional atas penggunaan obat-obatan untuk kepentingan medis dan tujuan ilmiah seraya mencegah terjadinya penyimpangan serta penyalahgunaannya.
Q  Resolusi 5: Strengthening regional cooperation between Afghanistan and transit States and the contribution of all affected countries to counter-narcotics efforts, based on the principle of common and shared responsibility.
Memperkuat kerja sama regional antara Afghanistan dengan negara-negara transit serta memberikan kontribusi pada semua negera yang terkena dampaknya untuk bersama-sama ikut mengatasi masalah narkoba, berdasarkan asas tanggung jawab bersama Menyadari bahwa budidaya dan produksi opium di Afghanistan telah menurun selama dua tahun terakhir sesuai dengan hasil Survei opium afganistan tahun 2009, jumlah bunga opium meningkat dari delapan belas ke dua puluh, menghasilkan 22 persen penurunan budidaya bunga opium, karena pemerintahan semakin kuat, langkah membasmi narkotika lebih agresif dan adanya dukungan kemajuan di bidang pertanian.
Q Resolusi 6: Follow up to the promotion of best practices and lessons learned for the sustainability and integrality of alternative development programmes and the proposal to organize an international workshop and conference on alternative development.
Menindaklanjuti dukungan dalam memberikan pelatihan dan praktek langsung bagi kelangsungan
dan keutuhan program pembangunan alternatif dan proposal untuk menyelenggarakan lokakarya
internasional dan konferensi tentang pembangunan alternatif.
Q  Resolusi 7: International cooperation in countering the covert administration of psychoactive substances related to sexual assault and other criminal acts.
Kerjasama internasional untuk mengatasi pemberian zat psikoaktif secara tersembunyi yang
digunakan untuk praktek kejahatan seksual dan tindakan kriminal lainnya.
Q  Resolusi 8: Strengthening international cooperation in countering the world drug problem focusing on drug trafficking and related offences.
Memperkuat kerjasama internasional dalam mengatasi masalah narkoba yang berfokus pada dunia perdagangan narkoba dan kejahatan terkait. Menegaskan kembali bahwa, untuk menangani semua aspek dari masalah obat dunia, perlu adanya komitmen politik untuk mengurangi pasokan dan permintaan untuk obat-obatan terlarang, dalam kerangka yang terintegrasi dan seimbang secara keseluruhan.
Q  Resolusi 9: Achieving universal access to treatment, care and support for drug users and people living with or affected by HIV.
Menjangkaui akses universal untuk upaya pencegahan, pengobatan, dan perawatan serta dukungan bagi pengguna narkoba dan orang yang hidup mengidap HIV.
Q  Resolusi 10: Measures to protect children and young people from drug abuse.
Tindakan untuk melindungi anak dan remaja dari penyalahgunaan narkoba. Ada keprihatinan yang mendalam bahwa saat ini usia pengguna narkoba semakin dini, terutama di kawasan produksi narkoba ilegal, hal tersebut merupakan ancaman.
Q  Resolusi 11: Realignment of the functions of the United Nations Office on Drugs and Crime and changes to the strategic framework.
Penyusunan kembali fungsi UNODC dan mengubahnya ke dalam kerangka stategis.
Q  Resolusi 12: Promoting the sharing of information on the potential abuse of and trafficking in synthetic cannabinoids receptor agonists.
Mempromosikan berbagi informasi tentang potensi penyalahgunaan dan perdagangan agonis reseptor kanabinoid sintetis. CND sadar bahwa negara-negara anggota perlu untuk mengembangkan dan memperkuat kerjasama penegakan hukum, mengawasi berbagi informasi tentang penggunaan produk yang mengandung sintetik reseptor agonis cannabinoid sebagai sarana untuk engembangkan tindakan preventif yang efektif dan mendorong negara-negara anggota untuk bekerjasama lebih erat dalam menangani masalah-masalah potensial yang berkaitan dengan penggunaan zat tersebut.
Q  Resolusi 13: Strengthening systems for the control of the movement of poppy seeds obtained from illicitly grown opium poppy crops.
Memperkuat sistem untuk mengontrol penggunaan bibit tanaman opium yang diperoleh dari tanaman ilegal. Menetapkan bahwa impor, ekspor dan transit biji opium dilarang di banyak negara tetapi di banyak negara pula bunga opium sah dibudidayakan untuk itu nagara wajib memonitoring panen dan eredaran biji opium tersebut.
Q  Resolusi 14: Use of "poppers" as an emerging trend in drug abuse in some regions.
Memperkuat sistem pengawasan dan penggunaan “poppers”. Penggunaan “poppers” sedang menjadi tren di beberapa daerah. "Poppers" adalah campuran yang berisi macam-macam alkyl nitrites, misalnya amyl nitrite. Kapsul yang berisi zat itu diremukkan, isinya kemudian dihirup oleh pecandu narkoba sebagai stimulan. CND Menegaskan kembali komitmen untuk memastikan bahwa langkah-langkah pengurangan permintaan narkoba didasarkan pada tren penggunaan narkoba di masyarakat dan direvisi secara berkala sesuai tren baru, umpan balik, pemantauan dan proses evaluasi, sebagaimana dinyatakan dalam Strategi Kerjasama Internasional dan Rencana Aksi yang terpadu dan seimbang untuk mangatasi masalah narkoba dunia.
Q  Resolusi 15: Follow-up to the implementation of the Santo Domingo Pact and Managua mechanism.
Menindaklanjuti penerapan Pakta Santo Domigo dan mekanisme Managua. Pakta Santo Domigo berlangsung di Santo Domigo 17-20 Februari 2009, yang kemudian diadopsi dalam konferensi tingkat menteri yang diselenggarakan di Managua pada 23-24 Juni 2009.
Q  Resolusi 16: Strengthening international cooperation and regulatory and institutional frameworks for the control of substances frequently used in the manufacture of narcotic drugs and psychotropic substances.
Memperkuat kerja sama internasional berkaitan dengan pengaturan dan kerangka kelembagaan untuk mengontrol zat-zat yang sering dipakai dalam pabrik obat-obat narkotika dan psikotropika.


C.      JALUR PENGIRIMAN PENYELUNDUPAN NARKOBA KE INDONESIA
Dari bulan sabit emas Asia Tengah, narkoba melewati perjalanan panjang untuk sampai ke Indonesia. Sepintas lima kaleng merah itu berisi manisan bermerek Sheezan dari Lahore, Pakistan. Kalaupun dibuka, mata hanya melihat manisan berwarna coklat. Tetapi, tak disangka di baliknya terdapat 3.455 gram heroin di dalam bungkusan plastik. Tidak hanya itu, 524 gram sabu juga ditemukan terbungkus dalam plastik yang kemudian dimasukkan dalam kardus sachet kopi dan makanan ringan. Beratnya antara 10 hingga 100 gram. Semuanya diperkirakan bernilai Rp 4,5 miliar. Narkotika di Indonesia berasal dari daerah-daerah produsen terkemuka di dunia. Heroin dan sabu misalnya, berasal dari golden crescent, yaitu Afghanistan, Iran, dan Pakistan. Pasokan dari Afghanistan jauh lebih tinggi, yaitu mencapai 93 persen. Dari jumlah itu, 12 persennyadidistribusikan melalui jalur utara ke Eropa dan Asia melalui Turkmenistan, Tajikistan, Uzbekistan, dan Kazakhstan. Sejumlah 53 persen sabu dan heroin dikirim melalui jalur barat ke Eropa Iran. Tidak kurang dari 700 ton sabu dan heroin beredar di jalur ini setiap tahun. Sekitar 35 persennya dikirim ke Asia Timur Jauh melalui Pakistan, khususnya melalui jalur Pakistan dan India. Negara tujuannya adalah Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Indonesia. Dari Pakistan, khususnya Karachi dan Lahore, barang haram itu dikirim ke Bangkok, Phuket, dan terus ke selatan melalui Songkla, Pattani-semua di Thailand-hingga ke Malaysia dan Indonesia. Dari India, sabu dan heroin beredar ke Nephal, Mumbai, Chenai, dan Hyderabad, kemudian ke Kuala Lumpur, Port Klang, Melaka, Johor Baru, dan masuk ke Selat Malaka. Medan, Kepulauan Riau, dan Dumai menjadi tempat transit berikutnya. Melalui Kuching, narkotika terus masuk ke Indonesia melalui perbatasan Entikong ke Pontianak dan Jakarta. Juga melalui Nunukan ke Tarakan atau kota-kota lain di Sulawesi yang mempunyai hubungan transportasi dari Nunukan.[18]
            Berdasarkan data Kantor Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai, Malaysia menjadi pemasok utama narkoba ke Indonesia. Selama 2009 dari 74 kasus penyelundupan, sebanyak 25 kasus berasal dari Pelabuhan Laut Malaysia. Jalur penyelundupan barang haram ini paling umum memang melalui jalur laut atau kapal fery, namun demikian bandara juga menjadi tempat yang paling sering digunakan untuk masuk ke Indonesia. Karena itu setiap penerbangan dari Malaysia, seluruh kantor Bea dan Cukai di Indonesia selalu mewaspadainya. Selain Malaysia, P2 Bea dan Cukai juga mewaspadai kedatangan orang-orang dari Pelabuhan Doha, Qatar. Modus yang digunakan para penyelundup narkoba jaringan internasional itu, di antaranya melalui koper dengan membuat bagian yang dipalsukan seperti pada dinding, kemudian dikemas dalam makanan, melekatkan pada bagian tubuh seperti pada celana dalam dan pakaian dalam wanita[19].

Masalah peredaran narkoba di Indonesia dan Malaysia ini dikarenakan sama-sama memiliki garis perbatasan darat dan garis perbatasan perairan atau pantai yang cukup panjang, sehingga membuka peluang sebagai jalur peredaran narkoba. Karena itulah, diperlukan kerjasama antarnegara melalui strategi berbagai sisi pendekatan permasalahan. Bukan hanya pemecahan masalah secara nasional melainkan melibatkan negara lain atau tetangga untuk mengatasinya.

            Menjawab pertanyaan mengapa Indonesia menjadi tempat sasaran utama bagi penyelundupan obat-obat terlarang di seluruh dunia dikarenakan narkoba sesungguhnya telah berada di depan pintu warga (Indonesia). Pertama, karena narkoba ditemukan di setiap kelurahan, RW, dan RT di Jakarta. Kedua, pabrik narkoba dalam ukuran kecil beroperasi justru di tengah permukiman penduduk di wilayah Jakarta dansekitarnya.Pernyataan yang terakhir itu ditarik dari rangkaian hasil penggerebekan yang dilakukan kepolisian sepanjang Februari 2009 hingga 21 April 2010 saja. Pabrik itu tegak di rumah-rumah, di bilangan berbagai kompleks perumahan, bahkan di vila mewah di Bogor. Dalam lima tahun terakhir ini saja Bandara Soekarno-Hatta berusaha ditembus sedikitnya oleh penyelundup narkoba yang berasal dari tujuh negara. Itu yang tertangkap dan diliput pers dan karena itu diketahui publik. Berapa banyak yang lolos? Jumlah yang gelap. Terlebih karena ada pegawai kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pun membantu penyeludup narkoba. Dari semua argumentasi itu nyatalah bahwa Jakarta dan sekitarnya merupakan wilayah yang empuk betul bagi penyalahgunaan narkoba. Dua contoh kampung yang menjadi korban-yaitu Kampung Bonang, Menteng, Jakarta, dan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat-kiranya memperkuat sinyalemen itu.Kampung Ambon dijuluki sebagai kawasan distribusi narkoba terbesar kedua di dunia setelah sebuah kawasan di Meksiko[20].

D.     UPAYA PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN OBAT-OBAT TERLARANG DI INDONESIA

Perkembangan kejahatan di bidang narkotika pasca masa kemerdekaan cenderung semaking meningkat dari tahun ke tahun, sehingga intrumen hukum yang mengatur tindak pidana narkotika warisan Belanda dirasakan sudah ketinggalan jaman. Karena itu, pada tahun 1976 pemerintah menetapkan UU No. 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokal Perubahannya. Kemudian, menyusul diberlakukan UU No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika. Aspek kelembagaan yang dibangun untuk penegakan hukum (law enforcement) penyalahgunaan narkotika didasarkan pada Instruksi Presiden No. 6 Tahun 1971 dengan membentuk satu badan khusus yang disebut Badan Koordinasi Pelaksana (BaKoLak) untuk meningkatkan efektifitas penanngulangan (pencegahan maupun penindakan) masalah-masalah keamanan negara.[21]
            Dalam hal ini ada keterlibatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam hal penanggulangan penyalahgunaan narkoba adalah dalam rangka perlindungan terhadap masyarakat Indonesia. DJBC sebagai penjaga pintu gerbang nusantara memegang peranan penting dalam rangka mencegah masuknya narkoba yang dapat merusak kehidupan bangsa. DJBC adalah Ketua Satgas Airport Interdiction Badan Narkotika Nasional. Dengan posisi ini DJBC bertindak sebagai koordinator instansi-instansi yang ada di bandara dalam mengambil langkah-langkah pencegahan penyelundupan dan penyebaran narkoba di tanah air. Selain itu DJBC juga bertindak sebagai anggota dalam Satgas Seaport Interdiction Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam rangka penanggulangan usaha penyelundupan narkoba di bandara, DJB melakukan beberapa program, baik yang dilakukan secara internal maupun eksternal dengan bekerjasama dengan instansi lain di bidang penegakkan hukum. Adapun beberapa diantaranya adalah :
J Pertukaran Informasi dengan Instansi di dalam dan luar negeri, antara lain dengan WCO, RILO, DEA – USA , AFP – Australia, CNB – Singapura , UNODC, BNN, Kepolisian Negara Republik Indonesia
J Pengumpulan data Intelijen : Human Intelligent (penyebaran agen, pembangunan jaringan, surveillance dan lainlain), Technology Intelligent ( penggunaan IT, pencarian data lewat internet dan lain-lain)
J Pengadaan sarana dan prasarana penunjang, seperti Body Scan, untuk mengetahui adanya narkoba yang disembunyikan di tubuh penumpang, X – Ray Scan, untuk mengetahui adanya narkoba yang disembunyikan di bagasi dan hand carry yang dibawa penumpang. Anjing Pelacak, untuk pendeteksian awal adanya narkoba, yang terdiri dari anjing agresif digunakan untuk melacak bagasi, sedangkan anjing pasif digunakan untuk melacak tubuh penumpang dan hand carry. Narcotest, untuk mengetahui apakah suatu barang tersebut termasuk narkoba atau mengandung substansi Narkoba. Adapun dasar hukum dari pelaksanaan tugas-tugas ini adalah[22] :
P Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 jo UU. No.17/2006 tentang Kepabeanan
P Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika
P Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tetang Psikotropika
P Dan peraturan pelaksanaan lainnya


E.      PENUTUP
Berdasarkan uraian di atas, maka kerjasama antar negara dalam memberantas dan menanggulangi perdagangan obat-obat terlarang (Narkotika & Psikotropika) sebenarnya sudah sangat banyak seperti: dalam Konferensi Penanggulangan Hukum Narkotika Internasional (International Drug Enforcement Conference/IDEC), The United Nations Drug Control Programme (UNDCP), menyelenggarakan Kongres VIII tentang Prevention of Crime and the Treament of Offenders pada 27 Agustus-7 September 1990 di Hawana, Cuba. Adapun dalam regional Asia Tenggara yakni ASEAN Drugs Experts Meeting on the Prevention and Control of Drug Abuse yang ditindak lanjuti oleh ASEAN Declaration of Principles to Combat the Abuse of Narcotic Drugs, lalu ASEAN Senior Officials on Drugs (ASOD). Dan juga baru-baru ini diselenggarakan Sidang Komisi Narkoba (COMMISSION ON NARCOTIC DRUGS) SESI KE-53 yang berlangsung di Winna, Austria dan menghasilkan 16 Resolusi (tanggal 8-12 Maret 2010). Namun, di Indonesia masih saja banyak barang haram yang diselundupkan lolos begitu saja dikarenakan pengawasan yang kurang ketat dan fasilitas yang juga kurang memadai.
Selayaknya aparat penegak hukum itu juga ikut menjiwai dari peraturan yang dihasilkan serta kuat koordinasi, bukan hanya peraturannya saja yang kuat melainkan kekompakan dan kekuatan dari kerjasama aparat penegak hukum itu juga. Dan juga peran masyarakat sangat penting dalam memberantas perdagangan obat-obat terlarang yang hal ini sebenarnya merupakan tugas dan tanggungjawab kita bersama dalam mempertahankan keutuhan dan kesucian negara Indonesia tercinta ini.


[1] Pesan Sekretaris Jenderal PBB, Ban Ki-Moon di Hari Internasional Melawan Penyalahgunaan Obat dan Perdagangan Gelap (26 Juni 2010) yakni “Pikirkan Kesehatanm Bukan Narkoba”. Dalam http://www.unodc.org. Diakses tanggal 8 November 2010.

[2] Perdagangan Narkoba Internasional Kian Memprihatinkan. Dalam http://british-indonesie.blogspot.com. Diakses tanggal 8 November 2010.


[3] Polisi Temukan Dua Ton Kokain di Gambia (11 Juni 2010). Dalam http://www.dw-world. Diakses tanggal 8 November 2010.

[4] Redaksi kabar indonesia . Pulau Pusat Perdagangan Obat-obat Terlarang (7 Oktober 2007). Dalam  http://www.kabarindonesia.com. Diakses tanggal 8 November 2010.
[5] Dr. I Nyaman Nurjana, SH, MH. Artikel PENANGGULANGAN KEJAHATAN NARKOTIKA : EKSEKUSI HAK PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM.. hlm.1
[6] Dr. Bantarto Bandoro. Masalah-masalah Keamanan Internasional abad ke-21. Dalam SEMINAR PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL VIII TEMA PENEGAKAN HUKUM DALAM ERA PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN Diselenggarakan Oleh BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA Denpasar, 14-18 Juli 2003
[7] Budiarto, M. SH. 1981. Ekstradisi dalam Hukum Nasional. Ghalia Indonesia. hlm. 12

[8] Syekhu. PENERAPAN YURISDIKSI UNIVERSAL ATAS DELIK IUREGENTIUM (Studi Kasus Seorang Warga Negara Kolombia yang Diekstradisi ke Amerika Serikat). Dalam  http://jaringskripsi.wordpress.com. Diakses tanggal 8 November 2010.

[9] Op.Cit, Perdagangan Narkoba Internasional…..

[10] Single Convention on Narcotic Drugs, 1961. Dalam  http://www.incb.org/incb/convention_1961.html. Diakses tanggal 8 November 2010.


[11] Database Peraturan Perundang-undangan Mahkamah Agung Republik Indonesia
2008
. Dalam  http://legislasi.mahkamahagung.go.id. Diakses tanggal 16 November 2010.

[12] Daftar Undang-Undang tahun 1976. Dalam  http://www.legalitas.org. Diakses tanggal 16 November 2010.

[13]ABOUT UNODC. Dalam  http://www.unodc.org. Diakses tanggal 16 November 2010.

[14]Suwaryo, S.H. Penulisan Hukum/Tesis berjudul PERANAN ORGANISASI PERGURUAN SENI BELA DIRI PENCAK SILAT DALAM MEMINIMALISASI KEJAHATAN . Universitas Doipenogoro 2008. hal. 73.

[15] Combating and Preventing Drug and Substance Abuse by Pratap Parameswaran Senior Officer ASEAN Secretariat. Dalam  http://www.aseansec.org. diakses tanggal 16 November 2010.

[16] ASEAN Senior Officials on Drug Matters (ASOD) Meeting In Partnership on Illicit Drug Control. Reporter: Jakarta 13 Oktober 2010. Dalam http://www.bnn.go.id. Diakses tanggal 16 November 2010.


[17] SIDANG KOMISI NARKOBA (COMMISSION ON NARCOTIC DRUGS) SESI KE-53 YANG BERLANGSUNG DI WINNA, AUSTRIA. 8-12 MARET 2010. Dalam www.bnn.go.id. Diakses tanggal 16 November 2010.
[18] Nasional Republika. Seribu Cara Penyelundupan Narkotika ke Indonesia. Dalam http://bataviase.co.id. Diakses tanggal 16 November 2010.

[19] Politik Indonesia, 29 Juli 2010. Polisi Indonesia-Malaysia Kerjasama Atasi Narkoba. Dalam http://www.politikindonesia.com. Diakses tanggal 16 November 2010.


[20] Media Indonesia Nasional. 30 April 2010. Sasaran Empuk Narkoba. Dalam http://bataviase.co.id. Diakses tanggal 16 November 2010.

[21] Op.Cit., Artikel PENANGGULANGAN KEJAHATAN…..
[22] Warta Bea Cukai. Edisi 401. April 2008. Dalam http://www.beacukai.go.id. Diakses tanggal 16 November 2010.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar